You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
24 Tempat Usaha Hiburan Terindikasi Langgar Jam Operasional
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

24 Tempat Usaha Hiburan Terindikasi Langgar Jam Operasional

Tim gabungan pengawasan industri pariwisata yang terdiri dari unsur Kepolisian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mendapati 24 tempat usaha hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadan. 

Dengan rincian delapan di Jaksel, delapan di Jakpus, tiga di Jakut, tiga di Jakbar dan dua di Jaktim,

Kepala Bidang Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Saigor Gultom mengatakan, tempat usaha hiburan tersebut antara lain terdiri dari bar, karaoke, diskotek dan bola sodok. 

Pengawasan Tempat Hiburan Malam Lebih Diperketat

"Lokasinya tersebar di lima wilayah. Dengan rincian, delapan di Jaksel, delapan di Jakpus, tiga di Jakut, tiga di Jakbar dan dua di Jaktim," katanya, Rabu (14/6).

Dijelaskan Saigor, terhadap pelanggaran itu pemilik atau pengelola tempat dikenakan sanksi BAP. Nantinya mereka akan dipanggil dan dilakukan pembinaan oleh Kepala Satuan Satpol PP DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1505 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1494 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1277 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1142 personFolmer